Namun, upaya tersebut tak dikabulkan lantaran Majelis Hakim hanya menetapkan waktu 1x24 jam untuk pengobatan. Menurutnya, tim dokter dari Kejaksaan selalu mengatakan bahwa kliennya sehat dan dapat beraktivitas meski dalam suhu 39,6 derajat celcius.
Walhasil, Kace pun pingsan di tengah persidangan yang digelar pada 24 Desember lalu.
Baca Juga:
Didakwa Menista Agama, Muhammad Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
"Saat ini kesehatan MKC semakin menurun drastis ditandai dengan trombosit darah MKC (Muhammad Kace) di bawah 40 ribu, dugaan sementara sakit MKC adalah DBD dan/atau tifus diperparah gula dalam darah 458," jelasnya.
Kace ditangkap polisi pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi.
Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.
Baca Juga:
Jaksa: Tidak Dapat Dimaafkan, Muhammad Kace Dituntut 10 Tahun Penjara
Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Selama mendekam dipenjara, ia menjadi korban penganiayaan oleh tahanan lain. Salah satu otak dari aksi pemukulan tersebut ialah terdakwa kasus dugaan korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.