WahanaNews.co, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memecat sejumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik.
Yang terbaru, Jokowi mencopot Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Pemberhentian ini dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang mulai berlaku sejak Selasa, 9 Juli.
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis pada Rabu (10/7/2024).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menemukan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dalam investigasi DKPP, terungkap bahwa pada malam 3 Oktober 2023, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya untuk datang ke kamar hotelnya.
Saat mereka berbincang di ruang tamu kamar hotel, Hasyim diduga merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan. Meskipun CAT awalnya menolak, Hasyim terus memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
Hasyim telah menerima putusan DKPP tersebut dan menyatakan terima kasih kepada DKPP karena telah membebaskannya dari tugas berat sebagai penyelenggara pemilu.