Evi tidak menerima keputusan tersebut dan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi dan memerintahkan Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatannya.
Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi, dan Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Polemik ini berlanjut ketika seorang wiraswasta bernama Jupri mempersoalkan keterlibatan Arief Budiman, Ketua KPU saat itu, pada Januari 2021 dalam mendampingi Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Jupri mengadukan Arief karena Evi sudah diberhentikan oleh DKPP berdasarkan aduan calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.
DKPP menemukan bahwa Arief terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan mendampingi Evi dalam gugatan terkait pemecatannya.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
DKPP menyatakan Arief bersalah, dan posisinya sebagai Ketua KPU digantikan oleh Ilham Saputra per 14 April 2021. Meskipun dicopot dari jabatan Ketua KPU, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner KPU hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.