Wahyu Setiawan
Jokowi juga memberhentikan Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner KPU secara tidak hormat pada tahun 2020. Pemberhentian ini diresmikan melalui Keppres Nomor 9/P Tahun 2020.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
Keputusan ini diambil setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu karena terbukti melanggar kode etik terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.
Wahyu terlibat dalam kasus suap yang melibatkan PAW politikus PDIP Harun Masiku. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada 8 Januari. Sehari setelahnya, Wahyu dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkap bahwa Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Kasus Evi Ginting dan Arief Budiman
Pada tahun 2020, Jokowi memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatannya sebagai anggota KPU untuk periode 2017-2022 secara tidak hormat karena diduga melanggar kode etik terkait suara di Pileg 2019.
Pemecatan ini diresmikan melalui Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi pada 23 Maret 2020.