Agus
menjelaskan, penyidik dapat menindaklanjuti dengan membuat laporan temuan
terkait konten tersebut.
Menurut
dia, konten yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat
ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
Baca Juga:
WN China Buronan Kasus Pencucian Uang Judi Online Ditangkap Polri di Batam
"Kalau
yang seperti itu kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran,
menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan
kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas," tegas Agus.
Jozeph
Paul Zhang menjadi bahan perbincangan akibat video yang diunggah di kanal Youtube-nya.
Di awal video tersebut, ia menyinggung soal puasa yang
dilakukan umat Islam.
Baca Juga:
Mayoritas Server di Luar Negeri, Kominfo Kesulitan Tindak Judi Online
Kemudian,
ia membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa.
Begitu juga muslim di Eropa.
Lalu,
ia menantang sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas
dugaanpenistaanagamaakan mendapat uang Rp 1 juta.
Ketika
itu, ia juga mengaku sebagai nabi ke-26.