WahanaNews.co | Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menyebutkan tim dokter forensik perlu memberikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J pada dirinya.
Sebab, kata Kamaruddin, pihaknya adalah selaku pemohon yang mengajukan secara resmi agar jenazah Brigadir J dilakukan atuposi ulang.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Karena alasan itulah, Kamaruddin menilai bahwa dirinya patut diberikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik.
"Karena saya yang memohon, maka serahkan dong hasilnya ke saya," kata Kamaruddin dalam program acara Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Senin (22/8/2022).
Kamaruddin berpandangan tim dokter forensik dapat dikatakan independen apabila menyerahkan hasil autopsi kepada pihak pemohon.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Selain itu, juga bersedia menunjukkan hasil autopsi tersebut kepada masyarakat.
"Tapi kalau dia hanya memberikan kepada penyidik saja, itu namanya dokter dependen," ucap Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin menuturkan, sebelum dirilis kepada wartawan atau media, pihaknya berhak menerima hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J terlebih dahulu.