WahanaNews.co | Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, berikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang wajibkan perusahaan untuk membayar secara penuh Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022.
"Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi, tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja," kata Netty dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Ia mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada tahun 2022 mewajibkan perusahaan untuk memberi THR secara penuh kepada karyawannya sesuai Peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Netty mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi dan memantau secara langsung pemberian THR oleh perusahaan.
“Pemerintah harus menegaskan kepada perusahaan bahwa THR bukan hadiah yang diberikan sukarela, tetapi kewajiban yang harus ditunaikan," katanya.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Oleh sebab itu, Netty meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit.
"Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR," kata Netty.
Netty menilai pembayaran THR secara penuh akan membantu masyarakat yang sedang tertekan seiring naiknya harga bahan-bahan pokok.