WahanaNews.co | Bareksrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Adapun terlapor dalam kasus ini yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga:
Skandal Sabu dan Alphard Rp1,8 Miliar, DPO Koko Erwin Akhirnya Tertangkap
Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Sambo dan yang lainnya.
Andi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam hal ini.
Namun, apakah Putri Candrawathi bisa dipidana karena diduga melaporkan kasus fiktif?.
Baca Juga:
Bareskrim Amankan Koko Erwin, Terseret Dugaan Suap Rp1 Miliar ke Eks Kapolres
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari tim khusus.
"Nunggu audit dari Timsus melalui Itsus (inspektorat khusus)," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Dalam laporan tersebut, dugaan pelecehan dilakukan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00, 8 Juli 2022.