WahanaNews.co | Bareksrim Polri telah menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Adapun terlapor dalam kasus ini yakni Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Crypto, Ratusan Korban Rugi Rp 105 Miliar
Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andri Rian Djajadi menyebut laporan ini menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka Sambo dan yang lainnya.
Andi mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam hal ini.
Namun, apakah Putri Candrawathi bisa dipidana karena diduga melaporkan kasus fiktif?.
Baca Juga:
Kini Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Rekam Jejak Eks Kapolres Ngada
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya masih menunggu audit dari tim khusus.
"Nunggu audit dari Timsus melalui Itsus (inspektorat khusus)," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Dalam laporan tersebut, dugaan pelecehan dilakukan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00, 8 Juli 2022.