"Kami membelanya pro bono. Saya membela bukan untuk menang, tapi untuk keadilan. Kalau menang mungkin bisa ngatur sana-sini, tapi kalau saya ingin mendapat keadilan, karena Jessica yang saya tahu tidak bersalah,” ungkapnya.
Pengacara kawakan itu sampai detik ini tetap meyakini bahwa Jessica tidak bersalah dalam kasus kematian Mirna Salihin. Ia menduga adanya pelaku lain yang hingga kini masih belum tertangkap dan terungkap identitasnya.
Baca Juga:
Terpidana Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Apa Maksud Bebas Bersyarat?
"Saya tidak berani mengatakan dia 100 persen tidak bersalah, tapi 99,9 persen saya yakini dia tidak bersalah, karena 0,1 persen itu Tuhan yang punya kekuasaan," terang Otto.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman penjara 20 tahun.
Baca Juga:
Penemuan Kerangka Ibu & Anak di Bandung Barat, Polisi Ungkap Jejak Pembelian Sianida
Atas vonis hakim tersebut, Jessica dan kuasa hukumnya juga sempat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi banding ditolak pengadilan.
Dengan demikian, Jessica tetap harus menjalankan hukuman pidana dengan penjara 20 tahun. Mahkamah Agung (MA) juga menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terpidana Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.