WahanaNews.co, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mengusut tuntas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjadi instruksi Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan korban dan penegakan hukum kasus TPPO.
Baca Juga:
Kantor Imigrasi Agam Gelar Sosialisasi Penguatan Program Desa Binaan di Kotim
"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/08/23).
Dia mencontohkan salah satu kasus di luar negeri yang ditangani Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada enam orang warga negara Indonesia (WNI).
Keenam WNI tersebut adalah Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust yang merupakan korban TPPO yang telah diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar.
Baca Juga:
Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Imigrasi Butuh Data Intelijen yang Lebih Kuat
“Keenam korban TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan 'illegal entry', penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol COVID-19 pada Juli 2022,” ujarnya.
Menurut dia, setelah didampingi Atase Kejaksaan RI di Bangkok, penghentian penuntutan dengan alasan korban TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand.
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," katanya.