Menurut dia, sejumlah permasalahan yang sering dihadapi para pekerja migran, antara lain permasalahan dokumen kelengkapan biaya penempatan berlebih, “overstay”, gaji tidak dibayar, penganiayaan, pemerkosaan, bahkan terjadi perdagangan orang serta kasus pidana lainnya, dan mayoritas menimpa perempuan pekerja migran Indonesia.
Ketut mengungkapkan bahwa sejak Februari 2021, Kejaksaan telah bekerja sama dengan Organisasi Migran Internasional (IOM) Indonesia untuk membangun “platform” Sistem Integrasi Data Perkara TPPO dan website jampidum.kejaksaan.go.id yang sudah difungsikan.
Baca Juga:
Resmob Polda Sulut Tangkap Tiga Terduga Pelaku Perdagangan Orang di Manado
"Website tersebut berisi tentang sistem informasi perkara penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani seluruh satuan kerja, seperti Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dia menjelaskan setiap tahapan penanganan perkara disajikan berdasarkan data statistik tahun perkara, jenis pidana, jenis perkara, penerimaan berkas, usia tersangka/terdakwa, peta kriminal, dan lain-lain.
Menurut dia, khusus terkait dengan penanganan TPPO, sistem integrasi data perkara ini dikembangkan agar masyarakat dan seluruh anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, termasuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dapat menelusuri perkembangan penuntutan.
Baca Juga:
Polres Mukomuko Ungkap Praktik Prostitusi Terselubung di Panti Pijat Koto Jaya
“Hal itu termasuk mendapatkan informasi mengenai jenis hukuman, profil pelaku, jenis kelamin, usia korban, permohonan restitusi, dan modus operandi yang berkembang," katanya.
Ia menerangkan bentuk komitmen Kejaksaan lainnya yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran Indonesia adalah dengan menempatkan perwakilan Kejaksaan di luar negeri yang terdapat di beberapa negara, seperti Singapura, Bangkok, Hong Kong, dan Riyadh, Arab Saudi,” katanya.
Ketut menilai perwakilan di luar negeri memiliki peran secara aktif memberikan pendampingan, sosialisasi, dan advokasi terhadap berbagai permasalahan hukum para pekerja migran Indonesia, termasuk memperjuangkan dari jeratan hukuman mati.