WahanaNews.co | Kuasa Hukum Vera Simanjuntak, Ramos Hutabarat, menyebutkan kliennya batal minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, kata Ramos, kliennya sempat terbersit untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Namun, niat itu diurungkan kekasih mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena ada persyaratan yang membuat kliennya tidak nyaman.
Ramos mengatakan syarat yang menjadi pertimbangan Vera membatalkan minta perlindungan ke LPSK adalah soal komunikasi yang akan terputus dengan keluarga ketika dalam perlindungan LPSK.
Menurut Ramos, jika seseorang yang dilindungi LPSK harus berada di tempat yang aman dan tidak dapat dihubungi oleh pihak mana pun.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Karena ketika diamankan LPSK, semua pihak termasuk keluarga tidak bisa menghubungi dahulu. Itu yang menjadi pertimbangannya," ujarnya, Senin (1/8).
Semenjak pemeriksaan di Polda Jambi beberapa waktu lalu, santer informasi yang menyatakan Vera adalah saksi kunci, akibatnya Vera merasa terancam dan tidak nyaman.
Misalnya karena bertemu dengan orang yang belum dikenal, termasuk awak media.