WAHANANEWS.CO, Jakarta -Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama Komisi X DPR RI menghimpun berbagai aspirasi terkait pelaksanaan kebijakan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) serta penerapan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi (SBOPT).
Masukan tersebut datang dari para pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Pemkab Banjar dan DPRD Perkuat Tata Kelola serta Pelayanan Publik Daerah
Selain menjaring aspirasi, kedua pihak juga melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan pendidikan tinggi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI.
Kegiatan ini berlangsung di Universitas Negeri Makassar (UNM), tepatnya di Gedung Phinisi, pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Jumat (10/4/2026).
Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemdiktisaintek, Muhammad Hasan Chabibie, menjelaskan bahwa berbagai masukan yang diterima mencakup persoalan batasan waktu dan kapasitas, indikasi fabrikasi nilai, hingga kebutuhan sistem terintegrasi yang mampu memberikan rekomendasi bagi pemangku kepentingan.
Baca Juga:
DPRD Kota Jambi Ingatkan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski ASN WFH
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mengoptimalkan pendanaan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) serta skema beasiswa lainnya.
Sementara itu, pimpinan Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti pentingnya penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri dilakukan melalui musyawarah bersama mahasiswa dan orang tua.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang SBOPT.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) SPMB dan Standar Biaya Pendidikan Tinggi pada 17 Februari 2026.
Komisi X DPR RI turut mengapresiasi berbagai masukan, catatan, serta penjelasan dari pemangku kepentingan pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan.
Seluruhnya dinilai sebagai bahan penting dan strategis dalam memperkaya substansi revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Komisi X DPR RI mendorong Kemdiktisaintek, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX, PTN, PTS, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Sulawesi Selatan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penyelenggaraan SPMB yang transparan dan berkeadilan dan penetapan SBOPT yang rasional, terjangkau, dan akuntabel sehingga kebijakan tersebut lebih berpihak kepada masyarakat,” ujar Lalu.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Rektor Universitas Negeri Makassar, Farida Patitingi, menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis.
Ia menekankan perlunya evaluasi UKT secara berkala berbasis data ekonomi mahasiswa, bukan hanya berdasarkan jalur masuk.
Selain itu, ia mendorong penguatan sistem seleksi melalui integrasi teknologi seperti verifikasi biometrik, proctoring digital, serta pengawasan berlapis guna mencegah praktik perjokian.
Farida juga menegaskan pentingnya konsistensi pelaksanaan program KIP-Kuliah dengan target 40 persen serta perlunya memperluas akses afirmasi bagi daerah tertinggal.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala LLDikti Wilayah IX, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, serta para pimpinan perguruan tinggi di wilayah tersebut, termasuk Universitas Hasanuddin, Universitas Muhammadiyah Makassar, Universitas Islam Makassar, dan Universitas Muslim Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]