Melalui strategi pengarusutamaan gender ini, diharapkan penyelenggara pelayanan publik dapat menyediakan ruang laktasi dan Taman Penitipan Anak (TPA) di ruang publik, seperti gedung perkantoran, mal, pasar, terminal, dan pabrik; aksesibilitas yang baik, desain mengakomodasi perbedaan kebutuhan antara laki-laki, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas; dan pengelolaannya memperhatikan aspek akses, partisipasi, kontrol, manfaat serta memenuhi hak tumbuh kembang anak.
Menteri PANRB, Rini Widyantini yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyebutkan 5 (lima) aspek ekosistem pelayanan publik yang inklusif dan ramah kelompok rentan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng 6 Kementerian/Lembaga Deklarasi Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak
Pertama, aspek kebijakan dan komitmen pimpinan untuk memastikan pelayanan publik yang disediakan memenuhi kebutuhan kelompok rentan; kedua, aspek aksesibilitas fisik; ketiga, akses aksesibilitas komunikasi dan informasi untuk memastikan tersedianya informasi yang dapat diakses dalam berbagai format.
Keempat, aspek akomodasi yang layak, yaitu penyediaan layanan dan fasilitas tambahan yang diperlukan untuk memastikan kelompok rentan dapat mengakses dan menggunakan layanan secara efektif dan efisien.
Kelima, aspek sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dan memberikan pelayanan publik yang sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sebut Merasa Aman adalah Hak Perempuan dan Anak
Lebih lanjut, Menteri PANRB menekankan pentingnya aksesibilitas sebagai prasyarat utama dalam menyelenggarakan pelayanan publik yang inklusif dan ramah kelompok rentan, baik bersifat fisik maupun nonfisik.
“Membangun ekosistem pelayanan publik harus diupayakan secara bersama-sama. Pemerintah maupun masyarakat harus mempunyai paradigma dan pandangan yang sama tentang kelompok rentan, khususnya disabilitas bahwa mereka mempunyai hak dan kesempatan yang sama di dalam semua bidang kehidupan,” jelas Menteri PANRB.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB mendorong peningkatan sinergitas dan koordinasi lintas sektor dalam memberikan aksesibilitas yang lebih baik guna mewujudkan kesetaraan dalam pelayanan untuk Indonesia yang ramah pada kelompok rentan.