“Dari segi wilayah, jumlah perempuan korban kekerasan yang melapor paling banyak berasal dari provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta. Seluruh provinsi tersebut berasal dari Pulau Jawa. Bisa jadi tingginya angka tersebut karena akses layanan dan organisasi sipil pengada layanan terbanyak ada disini. Selain itu, infrastruktur seperti jalan raya, kendaraan dan jaringan internet memudahkan untuk melapor,” kata Muhaziron.
Dari data SIMFONI PPA, tiga jenis kekerasan tertinggi diantaranya kekerasan seksual dengan 12.056 korban, kekerasan fisik dialami 7.807 korban, dan kekerasan psikis sebanyak 7.507 korban.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng Kemkomdigi Tingkatkan Literasi Digital Perempuan dan Anak
Dari sisi layanan, Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad menyampaikan layanan yang paling banyak diterima korban adalah layanan pengaduan, layanan kesehatan dan konsultasi hukum.
Sementara itu Jaksa Ahli Madya pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert Sitinjak menyampaikan, pada tahun 2023 terdapat 190 perkara tindak pidana kekerasan seksual yang ditangani.
Jumlah tersebut diharapkan bisa meningkat mengingat tingginya angka pelaporan yang diterima oleh tiga lembaga.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Tahun ini sudah diterbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja. Peraturan tersebut mengamanatkan Direktorat C dalam melaksanakan urusan di bidang perempuan dan anak, KDRT, perdagangan orang, dan lainnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.