WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HR terhadap 24 orang siswi Sekolah Dasar (SD) di Bengkulu Utara.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyampaikan pihaknya akan mendorong penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
“Kami sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. Dari hasil koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bengkulu Utara, korban diduga berjumlah 24 anak perempuan dari kelas 4, 5, dan 6 berusia 10-12 tahun. Pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Kami berharap pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nahar, pada Kamis (25/1/2024).
Nahar menyampaikan perbuatan asusila ini diduga sudah dilakukan pelaku sejak Desember 2023 hingga yang terakhir pada 18 Januari 2024.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membenarkan kesalahan murid perempuan saat praktik salat. Saat itu pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk menyentuh tubuh korban.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penyekapan Anak di Jakarta
“Saat praktik pelajaran berlangsung, pelaku diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali. Kejadian ini terungkap setelah ada anak yang melaporkan orang tua atas kejadian pencabulan yang dialami dan pelaku dilaporkan ke kepolisian setempat,” ungkap Nahar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) serta dapat ditambah 1/3 (sepertiga).
Ancaman hukuman ini karena tersangka merupakan pendidik dan tenaga kependidikan, selain itu juga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sesuai pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.