Menurutnya, kehadiran RP3 harus benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh pegawai perempuan, terutama bagi mereka yang berada dalam situasi rawan atau pernah mengalami kekerasan di lingkungan kerja.
“Sistem yang baik harus dijalankan oleh SDM yang memahami prinsip kerahasiaan, empati, dan keberpihakan kepada korban. Kita ingin memastikan setiap pekerja perempuan merasa aman, terlindungi, dan didukung,” ungkap Sekretaris Kemen PPPA.
Baca Juga:
Kemen PPPA dan BPIP Perkuat Kolaborasi Dorong Pemberdayaan Perempuan Berbasis Nilai Pancasila
Pelatihan tersebut menghadirkan fasilitator nasional Novia Anggraini, yang memandu peserta untuk memperdalam pemahaman tentang perspektif gender, dinamika kekerasan, serta peran penting pendamping internal dalam menangani kasus.
Ia menegaskan bahwa pendekatan pelatihan tidak hanya bersifat mengajar, tetapi membangun kesadaran bersama berdasarkan pengalaman yang telah dimiliki oleh masing-masing institusi.
“Membangun sistem perlindungan itu bukan memulai dari nol, tetapi memaksimalkan apa yang sudah ada dan memperkuatnya secara kolaboratif,” ujar Novia Anggraini.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sambut Regulasi Baru Komdigi untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Novia juga menekankan bahwa petugas penerima aduan perlu memiliki kesiapan mental dan kapasitas teknis dalam menghadapi situasi yang sensitif.
“Setiap kasus memiliki konteks yang berbeda. Karena itu, kemampuan mendengar dengan empati, memahami kerentanan korban, serta merespons secara tepat adalah kunci. RP3 hadir untuk memastikan bahwa setiap pegawai dilindungi dan diperlakukan dengan bermartabat,” lanjut Novia.
Sementara itu, fasilitator nasional Reni Rahmawati turut memperkaya pelatihan dengan berbagi pengalaman nyata di lapangan.