WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan menghadiri Kick Off Meeting Kampanye “Rise and Speak: Berani Bicara, Selamatkan Sesama” yang diselenggarakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen PPPA menggarisbawahi pentingnya keberanian korban atau lingkungan sekitarnya untuk melaporkan kasus kekerasan yang diketahui atau dialami.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sebut Puspaga Garda Terdepan dalam Penguatan Layanan Kesehatan Mental Keluarga
“Merasa aman adalah hak seluruh warga negara Indonesia. Oleh karena itu, perempuan harus berani untuk bersuara ketika merasa terancam, terutama jika mengalami kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” kata Wamen PPPA.
Kemen PPPA bersama Polri dan pihak terkait lainnya terus melakukan gerakan bersama sebagai upaya memberikan pendampingan yang terbaik dan sesuai dengan kebutuhan korban, termasuk pendampingan hukum agar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Ia berharap sinergi ini akan mewujudkan perlindungan bagi masyarakat kita, terutama perempuan dan anak.
Baca Juga:
Wamen Veronica Tan Sebut Kolaborasi Kunci Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bersama para peserta lainnya, Wamen PPPA menuliskan sebuah harapan mengenai keberanian perempuan untuk melaporkan kekerasan yang dilihat, diketahui, atau dialaminya sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan berempati demi melindungi korban.
“Merasa aman adalah hak dirimu. Kalau ada yang merasa tidak aman, beranilah rise and speak up!” tulis Wamen PPPA.
Wamen PPPA mengatakan, pada 2024, Kemen PPPA telah menandatangani nota kesepahaman dengan Polri yang mencakup pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; pelembagaan pengarusutamaan gender; pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak; bantuan pengamanan; penegakan hukum.
Juga peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan pemanfaatan sarana dan prasarana.
Menurut Wamen PPPA, dalam waktu dekat, nota kesepahaman tersebut akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua pihak.
“Kampanye Rise and Speak adalah sebuah gerakan untuk berani bicara, tapi platform digital untuk melakukan penanganan kasus agar pelayanan terhadap korban dapat menjadi lebih mudah dan komprehensif masih menjadi pekerjaan rumah,” tambahnya.
Ke depan, kata dia, pihaknya akan bersama-sama membangun praktik nyata kolaborasi layanan penanganan korban kekerasan yang terintegrasi berbasis digital.
“Semoga ini akan menjadi solusi, tapi tentu saja upaya ini membutuhkan waktu hingga dapat menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Wamen PPPA.
Lebih lanjut, Wamen PPPA menjelaskan, Kemen PPPA memiliki layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 sebagai platform yang dibangun oleh pemerintah untuk pelaporan kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak.
“Tentu saja niat baik ini perlu diperkuat dengan penegakan hukum yang mengedepankan hak-hak korban, terutama perempuan dan anak agar menciptakan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” kata Wamen PPPA.
[Redaktur: Zahara Sitio]