WahanaNews.co | Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usul Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menunda pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient
Riwu Kore.
Adapun
penundaan tersebut dikarenakan Orient disebut sebagai warga negara Amerika
Serikat (AS).
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
"Solusi
Bawaslu menjadi opsi yang mungkin akan kami pertimbangkan kepada Bapak
Menteri," kata Akmal, dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis
(4/2/2021).
Akmal
menegaskan, pihaknya sangat menghormati proses demokrasi yang ada di Kabupaten
Sabu Raijua.
Namun,
adanya beberapa fakta yang merujuk kemungkinan Orient adalah warga negara AS
juga tidak bisa dikesampingkan.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
"Harus
kita antisipasi agar nanti ketika proses pilkada ini selesai. Dan bermuara pada
pengesahan pasangan calon, melalui keputusan Menteri Dalam Negeri tidak
menimbulkan persoalan dikemudian hari," ujarnya.
Kendati
demikian, Akmal mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apa
sebenarnya kewarganegaraan Orient.
Ia
menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait status kewarganegaraan tersebut pada
otoritas yang berwenang.