"Dalam
waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga
terkait. Dan kami berharap dalam waktu cepat Bapak Menteri akan segara
mengambil keputusan," ucap dia.
Sebelumnya,
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan
Arif Fakrulloh, mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua
terpilih, Orient Riwu Kore.
Baca Juga:
NTT Pertiwi, Program Unggulan Ansi-Jane Berdayakan UMKM Kaum Perempuan
Adapun
Orient disebut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua sebagai warga
negara AS.
"Terkait
status kewarganegaraan Orient Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham
bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa
yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA," kata Zudan,
melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/2/2021).
Zudan
mengatakan, pengkajian itu dilakukan karena Orient memiliki dua paspor, yakni
paspor AS dan paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019.
Baca Juga:
Koalisi Demokrat-PSI, Poros Baru Pilkada NTT, Usung Beni Harman dan Jane Natalia Suryanto
Menurut
dia, sebenarnya Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai warga
negara Indonesia (WNI) sejak 1997 sampai dengan saat ini.
Sementara
kepemilikan paspor AS, lanjut Zudan, berdasarkan pengakuan Orient, dibuat tanpa
melepas status WNI.
"Diperoleh
informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika
Serikat tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," ujar dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.