WahanaNews.co | Pengembangan smart village atau desa cerdas diminta oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mampu membantu melestarikan lingkungan di desa tersebut.
Hal-hal itu penting dicatat karena desa cerdas memiliki enam pilar yang tidak boleh salah satunya dianaktirikan yakni:
Baca Juga:
Menerima Kunjungan DPRD Pekalongan, Mendes PDTT : Desa Cerdas Menunggu Keputusan Lokus Kemendagri
Warga cerdas (smart people), mobilitas cerdas (smart mobility), ekonomi cerdas (Smart Economic), pemerintahan cerdas (smart government) pola hidup cerdas (smart living), dan lingkungan cerdas (smart environment).
“Benar bahwa smart village mengandalkan internet of things (IoT), dan dengan begitu perubahan terbesarnya ada pada proses digitalisasi, tetapi semua itu harus selaras dengan tradisi dan budaya desa, agar proses pembangunan desa ini adil dan bersesuaian dengan dinamika masyarakat desa,” ungkapnya Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Pria yang akrab disapa Gus Halim ini menegaskan, pengembangan smart village harus sejalan dengan kearifan lokal.
Baca Juga:
Gus Halim: Desa Cerdas Tunggu Penetapan Lokus dari Kemendagri
Ia tak ingin pemanfaatan teknologi di desa mematikan budaya dan tradisi baik yang sudah ada.
Penghargaan pada kearifan lokal itu sejalan dengan tujuan SDGs Desa ke-18, yakni kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
SDGs Desa merupakan acuan bagi proses pembangunan desa berkelanjutan yang digagas Kemendes PDTT.
"(Program smart village) jangan sampai meleset. Harus ada penanganan khusus. Sekarang piloting desa (desa percontohan) kaitannya dengan kearifan lokal," ujarnya.
Kemendes PDTT pada 2022 akan melaksanakan proyek percontohan smart village di tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Parigi Moutong, Sigi, dan Banggai.
Dari masing-masing kabupaten tersebut akan ditentukan 20 desa mana saja yang menjadi contoh. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk pengembangan smart village antara Kemendes PDTT dan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah ini akan dilaksanakan pada (6/12/2021).
"Pilot project-nya bertahap. Tahun depan tiga kabupaten dulu, tahun berikutnya di kabupaten lain," ungkap Gus Halim.
Pemerintah Indonesia telah menyepakati dukungan kerja sama dari Bank Dunia untuk meningkatkan sistem dan menguatkan kelembagaan untuk meningkatkan implementasi Undang-Undang Desa melalui Program Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan (P3PD).
Tujuan program ini untuk meningkatkan kualitas belanja di 74.954 desa di Indonesia. Pihak-pihak yang terkait dalam program ini, selain Bank Dunia, adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, DJPK Kementerian Keuangan, Kemenko PMK dan Bappenas, serta desa-desa seluruh Indonesia.
Kementerian Desa PDTT berfokus pada penguatan pemberdayaan masyarakat, akuntabilitas sosial, dan solusi pembangunan berbasis lokal di desa.
Dari sinilah gagasan mengenai desa cerdas dan garis-garis pelaksanaannya berawal dan akan dilaksanakan.
Sejauh ini langkah-langkah untuk mewujudkan kemandirian desa melalui program smart village berlangsung dinamis dan kini sudah sampai tahap pembikinan desa percontohan (pilot project). [rin]