WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya persoalan hukum serta kendala pemulangan yang dialami pekerja migran Indonesia di sektor domestik yang bekerja di Libya.
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, menjelaskan bahwa pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya.
Baca Juga:
Light Up The Dream PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
Namun demikian, berdasarkan laporan resmi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke negara tersebut masih terus terjadi.
“Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah,” ujar Rinardi di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Rinardi mengungkapkan bahwa sebagian pekerja migran tersebut mengaku menjadi korban penipuan oleh agen perekrut tenaga kerja.
Baca Juga:
Kemenko PMK Bahas Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026
Pada awalnya mereka dijanjikan bekerja di negara seperti Uni Emirat Arab atau Turkiye.
Namun setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, para pekerja tersebut justru diberangkatkan ke kota Tripoli maupun Benghazi di Libya.
“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun, dalam praktiknya, mereka justru diterbangkan ke Libya tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi,” katanya.