Setelah tiba di Libya, sebagian pekerja migran menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
Situasi tersebut membuat sejumlah pekerja migran akhirnya mencari perlindungan ke KBRI Tripoli.
Baca Juga:
Light Up The Dream PLN Hadirkan Listrik Gratis bagi Ribuan Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
Selain menghadapi persoalan ketenagakerjaan, mereka juga mengalami kesulitan saat ingin kembali ke Indonesia.
“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif, seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu, terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” jelas Rinardi.
Ia menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun diwajibkan membayar ganti rugi kepada majikan.
Baca Juga:
Kemenko PMK Bahas Isu Strategis Warisan Budaya dan Alam Indonesia 2026
Nilai kompensasi tersebut berkisar antara 5.000 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.
“Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya yang diperlukan untuk pemulangan dapat mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Proses pemulangan bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.
Karena itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.