WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat sejumlah terobosan penting dalam penguatan akuntabilitas kinerja, penataan kelembagaan, serta pembaruan sistem kerja dan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Berbagai kebijakan strategis diterbitkan sebagai fondasi pembentukan birokrasi yang lincah (agile), adaptif terhadap perubahan, berpandangan jauh ke depan (thinking ahead), mampu melakukan evaluasi berkelanjutan (thinking again), serta berpikir lintas sektor dan batas (thinking across).
Baca Juga:
PANRB Raih Apresiasi Komdigi atas Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Langkah-langkah reformasi birokrasi tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya birokrasi yang responsif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Presiden juga mendorong transformasi layanan publik berbasis digital, penguatan koordinasi antarinstansi, serta pengelolaan ASN yang optimal guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
“Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas. Presiden menekankan bahwa birokrasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, dan mampu mengimplementasi kebijakan secara cepat. Presiden juga mengarahkan agar birokrasi mentransformasi layanan publik melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengelolaan ASN agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan nasional,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga:
PANRB Perkuat Kompetensi ASN Lewat Sistem Merit dan Ekosistem Pembelajaran Kolaboratif
Upaya reformasi birokrasi terbukti memberikan dampak nyata, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, hingga penguatan upaya pencegahan korupsi.
Dalam dua tahun terakhir, penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tercatat mampu mencegah potensi pemborosan anggaran APBN dan APBD hingga sekitar Rp128,5 triliun.
Pada tahun 2025, Kementerian PANRB juga memperkuat Indeks Reformasi Birokrasi melalui integrasi berbagai indeks tata kelola dari kementerian dan lembaga pengampu, sehingga substansi penilaian menjadi lebih komprehensif sekaligus memudahkan proses evaluasi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Komitmen integrasi tersebut telah dituangkan dalam penandatanganan bersama lintas kementerian dan lembaga.
Selain itu, Kementerian PANRB terus melanjutkan penerapan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik dengan penetapan tema yang sejalan dengan prioritas Presiden, mulai dari ketahanan pangan, perluasan akses pendidikan, hingga peningkatan kualitas layanan kesehatan.
Kebijakan ini didukung oleh data yang menunjukkan bahwa RB Tematik mampu memperkuat keterkaitan langsung antara perbaikan tata kelola dan capaian program prioritas nasional.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah daerah yang mengikuti RB Tematik berkontribusi sebesar 73 persen terhadap peningkatan investasi nasional.
Bahkan, sebanyak 87 persen kabupaten/kota dengan capaian RB Tematik yang signifikan mencatat rata-rata tingkat kemiskinan sebesar 5,16 persen, melampaui target nasional.
“Pemda yang memiliki capaian RB tinggi cenderung menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam program-program prioritas seperti penurunan stunting, pengentasan kemiskinan, kemudahan perizinan, serta peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu, kami melanjutkan RB double track (RB general dan tematik) ini agar terus menjadi penguat reformasi birokrasi,” ungkap Menteri Rini.
Penguatan integritas aparatur juga terus menjadi perhatian utama. Sepanjang 2024, sebanyak 231 unit layanan publik meraih predikat Zona Integritas.
Secara kumulatif, hingga saat ini lebih dari 15.000 unit layanan publik telah menerapkan Zona Integritas, baik sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih, cepat, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Di sisi perencanaan jangka panjang, pemerintah tengah merampungkan legal standing Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
DBRBN 2025–2045 dirancang sebagai peta jalan menuju birokrasi kelas dunia melalui tahapan transformasi digital, penguatan kolaborasi, serta tata kelola adaptif yang berorientasi pada manusia dan inklusivitas. Transformasi ini tidak hanya menyasar sistem, tetapi juga budaya kerja birokrasi.
Pengelolaan konflik kepentingan turut diperkuat melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan di era Presiden Prabowo Subianto.
Dalam aspek kelembagaan, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa Kementerian PANRB berperan strategis dalam memastikan penataan struktur Kabinet Merah Putih dapat berjalan cepat dan tepat.
Hingga akhir 2025, telah ditetapkan Peraturan Presiden serta pengaturan organisasi dan tata kerja bagi 48 kementerian dan 12 lembaga baru, termasuk penetapan tunjangan kinerja bagi 29 kementerian dan lembaga.
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan pemerintah pusat juga dilakukan tepat waktu untuk menjaga kesinambungan pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal di tengah masa transisi.
Selain itu, Kementerian PANRB telah menyusun Proses Bisnis Tematik sebagai peta kerja terpadu lintas kementerian dan lembaga guna mendukung pelaksanaan program prioritas Presiden, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), ketahanan pangan, cek kesehatan gratis, pengentasan kemiskinan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, hilirisasi, ekspor-impor, hingga digitalisasi layanan publik.
“Selain pemetaan peran antar lembaga pemerintah, Proses Bisnis Tematik juga memperbaiki proses dengan menyederhanakan dan menstandarkan proses layanan, memangkas tahapan yang tidak bernilai tambah, menyempurnakan proses yang diperlukan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program di seluruh daerah,” ujar Purwadi.
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja juga mulai diterapkan sesuai karakteristik masing-masing instansi pemerintah.
Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel, dengan tujuan utama meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Di bidang reformasi sumber daya manusia aparatur, pemerintah telah menuntaskan proses Pengadaan CASN 2024 hingga Oktober 2025.
Dari sekitar 4,9 juta pelamar, lebih dari 180 ribu diterima sebagai PNS dan sekitar 870 ribu sebagai PPPK.
Pemerintah juga terus memperkuat penerapan sistem merit sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan menekankan aspek kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
Evaluasi kinerja ASN kini disederhanakan dengan memasukkan unsur kepuasan ASN sebagai bagian dari penilaian.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan sebagai turunan dari UU ASN.
Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum peningkatan kesejahteraan ASN berbasis kinerja, di mana penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan capaian kinerja individu yang diturunkan dari target organisasi.
“Pelayanan yang baik tidak bisa hadir begitu saja. Ia lahir dari tata kelola yang efektif, kebijakan yang human-centered, proses digital yang efisien, serta ASN dengan budaya kerja yang kolaboratif dan berintegritas, yang diharapkan terus menjadi motor penggerak perubahan dalam menghadirkan pelayanan publik yang berdampak dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]