WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sepanjang tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat sejumlah terobosan penting dalam penguatan akuntabilitas kinerja, penataan kelembagaan, serta pembaruan sistem kerja dan manajemen aparatur sipil negara (ASN).
Berbagai kebijakan strategis diterbitkan sebagai fondasi pembentukan birokrasi yang lincah (agile), adaptif terhadap perubahan, berpandangan jauh ke depan (thinking ahead), mampu melakukan evaluasi berkelanjutan (thinking again), serta berpikir lintas sektor dan batas (thinking across).
Baca Juga:
Menteri PANRB Dorong Penguatan Kelembagaan Perpusnas untuk Transformasi Literasi Nasional
Langkah-langkah reformasi birokrasi tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya birokrasi yang responsif, efisien, dan berorientasi pada hasil.
Presiden juga mendorong transformasi layanan publik berbasis digital, penguatan koordinasi antarinstansi, serta pengelolaan ASN yang optimal guna mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
“Dalam melaksanakan reformasi birokrasi, Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas. Presiden menekankan bahwa birokrasi harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, dan mampu mengimplementasi kebijakan secara cepat. Presiden juga mengarahkan agar birokrasi mentransformasi layanan publik melalui pendekatan digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, dan melakukan pengelolaan ASN agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan nasional,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Baca Juga:
Kementerian PANRB Dorong Keberlanjutan Layanan MPP, Fokus Wilayah Terdampak Bencana
Upaya reformasi birokrasi terbukti memberikan dampak nyata, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi anggaran, hingga penguatan upaya pencegahan korupsi.
Dalam dua tahun terakhir, penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tercatat mampu mencegah potensi pemborosan anggaran APBN dan APBD hingga sekitar Rp128,5 triliun.
Pada tahun 2025, Kementerian PANRB juga memperkuat Indeks Reformasi Birokrasi melalui integrasi berbagai indeks tata kelola dari kementerian dan lembaga pengampu, sehingga substansi penilaian menjadi lebih komprehensif sekaligus memudahkan proses evaluasi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.