“Selain pemetaan peran antar lembaga pemerintah, Proses Bisnis Tematik juga memperbaiki proses dengan menyederhanakan dan menstandarkan proses layanan, memangkas tahapan yang tidak bernilai tambah, menyempurnakan proses yang diperlukan dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan program di seluruh daerah,” ujar Purwadi.
Kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja juga mulai diterapkan sesuai karakteristik masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga:
PANRB Raih Apresiasi Komdigi atas Percepatan Transformasi Digital Pemerintah
Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel, dengan tujuan utama meningkatkan kinerja organisasi dan individu tanpa mengurangi kualitas layanan publik.
Di bidang reformasi sumber daya manusia aparatur, pemerintah telah menuntaskan proses Pengadaan CASN 2024 hingga Oktober 2025.
Baca Juga:
PANRB Perkuat Kompetensi ASN Lewat Sistem Merit dan Ekosistem Pembelajaran Kolaboratif
Dari sekitar 4,9 juta pelamar, lebih dari 180 ribu diterima sebagai PNS dan sekitar 870 ribu sebagai PPPK.
Pemerintah juga terus memperkuat penerapan sistem merit sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan menekankan aspek kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas.
Evaluasi kinerja ASN kini disederhanakan dengan memasukkan unsur kepuasan ASN sebagai bagian dari penilaian.