WahanaNews.co | Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari menekankan, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) adalah untuk tabungan masa depan. Bukan masa kini.
Penjelasan Dita tersebut untuk merespons soal JHT yang baru bisa dicairkan setelah pegawai berusia 56 tahun.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan manfaat JHT.
"Masyarakat harusnya lebih memahami bahwa sesuai dengan namanya Jaminan Hari Tua (JHT), penggunaan atau manfaatnya memang untuk masa depan. Bukan untuk masa kini," jelas Dita, Sabtu (12/2/2022).
Kata dia, JHT itu adalah jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian ketika pekerja tidak produktif lagi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
"Itu adalah jaminan hari tua dan jaminan pensiun," tambahnya.
Karena itu, lanjut dia, jaminan hari tua mestinya tidak bisa diambil, dikurangi, bahkan dihabisin pada saat masa muda.
"Sehingga, ketika pekerja sudah enggak produksi lagi sudah tua jatuh ke jurang kemiskinan," terangnya.