Kendati mendapat penolakan dari serikat pekerja, Kemenaker kekeh bahwa JHT yang baru bisa cair pada usia 56 tahun itu sebagai amanat UU SJSN 40/2004.
JHT dikembalikan sebagai bantalan hari tua. Jaminan Pensiun.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
"Memang aslinya untuk itu," terang Dita.
Menjawab kekhawatiran itu, Dita menerangkan, pemerintah dalam hal ini Kemnaker telah menyiapkan program bantalan atau pengganti, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kata Dita, JKP akan menjadi jaminan manfaat bagi pekerja yang mengalami pemutusan kerja di tengah jalan.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
"Kalau tidak ada JKP, kami tidak akan mau menggeser situasi JHT sekarang. Karena tahu bahwa ini membantu saat PHK. Tapi karena sudah ada JKP plus pesangon, ya dibalikin untuk hari tua," kata dia.
"Karena JKP-nya sudah siap. Anggarannya sudah siap. Sudah masuk 6 triliun dari pemerintah," tegas Dita saat ditanya mengenai kekhawatiran pekerja ketika di-PHK di tengah jalan, dan usinya belum sampai 56 tahun.
Respons Serikat Pekerja
Kendati dikalim sudah siap, JKP tetap dianggap tak mampu menyelesaikan masalah. Terlebih di tengah pandemi ini, pemutusan hubungan kerja di mana-mana.