Lagian, JKP pun masih baru. Tidak semua pekerja terdaftar.
"Katanya ada program-program baru, tapi banyak juga pekerja-pekerja yang belum terdaftar," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat menanggapi program baru Kemnaker itu.
Baca Juga:
Ini Daftar Hak Pekerja yang Bisa Didapat Bila Terkena PHK-Tak Cuma Pesangon
Untuk saat ini, di tengah pandemi ini, lanjut Mirah, JHT masih sangat dibutuhkan.
Dia pun menganganggap penerbitan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu mengabaikan kondisi psikologis pekerja dan buruh saat ini.
"Dari peraturan terbaru ini, pemerintah sepertinya tidak punya kepedulian yang sekarang sedang dirasakan oleh para pekerja buruh Indonesia," ujar Mirah.
Baca Juga:
YLKI Desak Skema Kuota Internet Lebih Adil, Operator Mulai Janji Fitur Rollover
Saat ini, tambah Mirah, situasi kehidupan buruh Indonesia sangat genting. PHK massal terjadi.
Banyak buruh diputus kerja tanpa pesangon. Ditambah lapangan juga sangat minim.
"Ketika situasi seperti ini, maka manfaat Jaminan Hari Tua itu sangat dibutuhkan oleh para pekerja di Indonesia," tegasnya.