Untuk diketahui, sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterbitkan, berlaku Permenaker Nomor 19 tahun 2015.
Pada Permenaker lama tersebut, pencairan manfaat JHT dapat dilakukan tanpa harus menunggu pekerja berusia 56 tahun.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Sehingga, pekerja yang di-PHK dan tidak dapat pesangon, masih punya JHT sebagai harapan alternatif.
Selain itu, pemerintah tak ada alasan untu menahan jamina hari tua. Pasalnya, JHT itu adalah uang dan hak para pekerja.
"JHT itu adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri," terangnya.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
"Tidak ada alasan untuk menahan uang pekerja, karena JHT yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan itu adalah dana milik nasabah yaitu pekerja, bukan milik pemerintah," tegasnya lagi.
Alasan lain kenapa pekerja ngotot menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, karena peraturan itu salah satu turunan Ominbus Law atau UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusional.
"Perlu diingat juga putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan bahwa UU Cipta Lapangan Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," kata dia. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.