Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye Pemilu juga dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus parpol.
"Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.
Baca Juga:
Disdikbud Mukomuko Pastikan Semua Sekolah Tingkat Dasar hingga SMP Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Anggota Bawaslu Totok Hariyono sempat mengamini bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Baginya, aparatur desa harus mengayomi semuanya.
"Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya," kata Totok dikutip di laman resmi Bawaslu.
DPR melalui Badan Legislasi DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi UU tentang Desa.
Baca Juga:
Usai Liputan Polindes, Kepala Desa di Aceh Diduga Pukul Wartawan
Salah satu poin revisi ini DPR akan mengubah masa jabatan kepala desa (Kades) dari awalnya enam tahun bisa dipilih selama tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.