WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran setelah menemukan lahan yang belum dibangun dan belum dimanfaatkan sesuai tujuan kerja sama.
Hal tersebut disampaikan Juri saat meninjau langsung sejumlah lokasi di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (06/07/2026).
Baca Juga:
Bupati Masinton Hadiri Rapat Paripurna DPRD Tapteng Terkait Rekomendasi LKPJ TA 2025
"Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali," kata Juri.
Lokasi yang ditinjau meliputi lahan yang berada di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan kerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5 kawasan Kemayoran.
Berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah lahan tersebut belum dikembangkan sesuai rencana dan kewajiban yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama. Kondisi ini menyebabkan aset negara belum memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun tata kawasan secara optimal.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Pimpin Rapat Luar Biasa, Direktur Perumda Mual Nauli Diberhentikan
Juri mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan para mitra terhadap seluruh kewajiban kontraktual. Pemerintah akan memeriksa jangka waktu pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, serta status hak atas tanah yang telah diberikan.
"Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi," tegasnya.
Apabila evaluasi menemukan pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan mengambil langkah administratif dan hukum untuk melindungi aset negara. Langkah tersebut dapat mencakup peninjauan kembali bentuk kerja sama, hak pemanfaatan lahan, maupun tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.