Menurut Abdi, seluruh fakta dalam peristiwa tersebut harus disampaikan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme organisasi maupun proses yang berlaku.
Abdi menilai dinamika gerakan mahasiswa kerap diwarnai berbagai informasi, opini, dan narasi yang berpotensi memunculkan kesalahpahaman serta mengganggu soliditas mahasiswa UBK.
Baca Juga:
DJP Ingatkan Marketplace, Seller di Bawah Rp 500 Juta Setahun Tak Boleh Dipajaki
"Karena itu, saya mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan kejernihan berpikir, persatuan, dan semangat perjuangan yang berlandaskan kepentingan rakyat," tuturnya.
Ia menegaskan peristiwa penerimaan uang tersebut tidak mengubah arah perjuangan mahasiswa UBK.
"Kami tetap konsisten menuntut perbaikan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), transparansi kebijakan publik, serta penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat dan mahasiswa," tegas Abdi.
Baca Juga:
Bukan Menyerahkan Diri, Taufik Hidayat Ditangkap Setelah Pelariannya Terendus Polisi
Sebelumnya, Universitas Bung Karno Jakarta mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp 20 juta oleh eks Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin.
Kasus tersebut bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada Senin (15/6/2026).
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menyebut uang tersebut diduga berasal dari aparat kepolisian dan diterima Abdimaludin melalui perantara seorang alumni Fakultas Hukum UBK.