WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh memastikan produk minuman jus anggur Nabidz haram.
Sebelumnya, jus anggur Nabidz yang viral di media sosial itu disebut-sebut sebagai 'wine halal'.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, " ungkap Asrorun dalam keterangannya di laman resmi MUI.
Asrorun mengatakan temuan itu menunjukkan proses pemberian sertifikasi halal dari Kementerian Agama kepada produk Nabidz bermasalah.
Dia lalu menegaskan bahwa Komisi Fatwa MUI tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada produk Nabidz. MUI tidak bertanggung jawab atas penerbitan sertifikasi halal Nabidz.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare," ungkap dia.
Ia menjelaskan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Halal menyebutkan empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Berikut empat kriteria yang dimaksud.
1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan dan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.