Mekanismenya sudah sesuai dengan undang-undang.
Sayangnya, dia tidak membeberkan total anggaran untuk menggaji 400 orang tim bayangan itu.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nadiem Klaim Belum Ada Kepastian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Beberapa kalangan menyoroti keberadaan 400 orang tim bayangan tersebut.
Di antaranya disampaikan Wakil Ketua Umum DPN Vox Point Indonesia, Indra Charismiadji.
Dia meminta Mendikbudristek membubarkan tim bayangan tersebut.
Baca Juga:
12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Praperadilan Nadiem
Keberadaan tim tersebut menandakan Mendikbudristek tidak bisa bekerja sama dengan timnya yang berlatar belakang PNS di kementerian.
“Kalau Mendikbudristek tidak mampu bekerja sama dan membangun ASN di kementeriannya, bisa dipastikan dia juga tidak mampu membangun SDM Indonesia di masa depan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Kajian dan Riset Kebijakan Pendidikan NU Circle, Ki Bambang Pharma, mengatakan, dia mencurigai keberadaan tim bayangan itu justru menyebabkan carut marut kebijakan pendidikan nasional.