WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menerima laporan terkait insiden penggerudukan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi Undang-Undang (RUU) TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR.
Baca Juga:
Jelang Mudik Lebaran 2025, Kemantapan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat 98,47%
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima pada Sabtu (15/3/2025). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum, perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
"Laporan ini diajukan oleh saudara RYR," ujar Ade Ary, Sabtu (15/3/2025).
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri Rapat Paskah Raya HKBP 2025 di Medan
Ade Ary menambahkan bahwa pihak kepolisian masih menyelidiki identitas terlapor.
Laporan ini mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 172, Pasal 212, Pasal 217, Pasal 335, Pasal 503, dan Pasal 207 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Pelapor adalah RYR, sementara korban merupakan peserta rapat pembahasan revisi UU TNI. Identitas terlapor masih dalam penyelidikan," jelasnya.