WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa platform Meta telah memenuhi kewajiban dalam perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Di saat yang sama, pemerintah mulai memperkuat langkah penegakan terhadap platform digital lain yang belum sepenuhnya memenuhi aturan tersebut.
Baca Juga:
YouTube Kena Rapor Merah, Pemerintah Tegur Keras Google
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai kepatuhan Meta sebagai contoh nyata implementasi regulasi yang berdampak langsung terhadap keamanan anak di ruang digital.
“Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026).
Sebagai bagian dari penyesuaian, Meta menetapkan batas usia minimum pengguna 16 tahun di seluruh platformnya serta melakukan pembaruan pada kebijakan komunitas.
Baca Juga:
BPKN RI Dukung Kebijakan Menteri KOMDIGI Batasi Anak-anak Bermain Medsos
Pernyataan kepatuhan tersebut disampaikan secara resmi melalui perwakilan hukum dan pimpinan kebijakan publik regional Asia Pasifik.
“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai langkah ini akan berdampak langsung dalam mengurangi paparan konten berisiko bagi anak-anak di ruang digital.
Meskipun Meta telah memenuhi ketentuan, pengawasan tetap dilakukan secara menyeluruh.
Pemerintah memastikan implementasi berjalan bertahap, terukur, serta disertai evaluasi berkala.
Sementara itu, pemerintah juga mengambil tindakan tegas terhadap platform yang belum menunjukkan kepatuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 7 April 2026, layanan YouTube yang berada di bawah Google dinilai belum memenuhi ketentuan PP TUNAS.
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi telah melayangkan surat teguran sebagai tahap awal sanksi administratif.
Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi platform untuk melakukan perbaikan, namun menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan anak.
Selain itu, seluruh platform digital diminta segera menyampaikan rencana aksi dan laporan profil risiko dalam waktu maksimal tiga bulan sebagai dasar evaluasi lanjutan.
Langkah ini sekaligus menandai perubahan pendekatan pemerintah, dari sekadar imbauan menuju penegakan hukum yang lebih tegas guna melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]