Kondisi itu dinilai dapat menghambat akses masyarakat terhadap proses pencarian keadilan yang cepat dan transparan.
“Pertama, mengenai sistem informasi. Masih ada kesulitan atau kendala untuk mendapatkan dokumen-dokumen penting dari Mahkamah Agung. Dokumen-dokumen yang penting, yang diperlukan oleh pencari keadilan. Masih ada hambatan, masih ada kendala,” ungkapnya.
Baca Juga:
Aprozi Alam: Keselamatan Jemaah Haji Jadi Prioritas Utama DPR RI
Selain persoalan akses dokumen, Komisi III DPR juga menyoroti perlunya penyesuaian sistem kerja Mahkamah Agung seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penyesuaian tersebut dianggap penting agar proses administrasi perkara dapat berjalan lebih efektif dan cepat, terutama terkait salinan putusan dan berita acara persidangan.
“Kedua, KUHAP sudah mulai berlaku. Harus ada penyesuaian atas kerja-kerja Mahkamah Agung, terutama yang berkaitan dengan salinan putusan dan berita acara. Ini harus bisa dikerjakan dan didapatkan secara cepat oleh pencari keadilan. Karena KUHAP menghendaki begitu,” lanjutnya.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi
Wayan juga menilai penguatan sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat menjadi kebutuhan penting di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap pengawasan lembaga peradilan.
Ia menyebut masyarakat kini semakin aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya proses hukum.
“Ketiga, pelaporan dan pengaduan ke Mahkamah Agung. Ini penting, karena masyarakat semakin kritis, semakin cerdas, walaupun Mahkamah Agung sudah berusaha keras melakukan perbaikan,” ujarnya.