WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan praktik klaim fiktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disebut-sebut melibatkan ratusan pasien palsu.
Menurutnya, kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan dugaan tindak pidana serius yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Baca Juga:
Ancaman El Nino 2026, DPR Tekankan Kesiapsiagaan Daerah dan Distribusi Air Bersih
Nurhadi menilai, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, dampaknya akan sangat besar karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.
Penyalahgunaan dana JKN, kata dia, juga dapat mengganggu keberlangsungan program jaminan kesehatan yang selama ini menjadi andalan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
"Kalau dugaan ini benar, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ini bukan sekadar fraud, tetapi dugaan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi," ujar Nurhadi dikutip dari situs resmi DPR RI, Jumat (10/07/2026).
Baca Juga:
DPR Usul Pemerintah Tanggung Seluruh Iuran BPJS Kesehatan, Anggaran Dinilai Mampu
Ia menjelaskan bahwa dana yang dikelola BPJS Kesehatan bersumber dari iuran para peserta serta dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan, mulai dari tindakan operasi, pengobatan penyakit kronis, pelayanan ibu hamil, bayi, lanjut usia, hingga masyarakat kurang mampu yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
"Karena itu, setiap rupiah yang dicuri melalui dugaan klaim fiktif berarti mengurangi hak rakyat," ujar Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Nurhadi mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan klaim JKN.
Menurutnya, apabila praktik tersebut tidak segera dihentikan dan diusut hingga tuntas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem Jaminan Kesehatan Nasional dapat terus menurun.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di tingkat operasional, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran dalam merancang, mengawasi, maupun meloloskan praktik tersebut.
"Jangan hanya menangkap operator. Bongkar aktor intelektual dan seluruh jaringannya. Siapa yang membuat skema, siapa yang memverifikasi, siapa yang meloloskan, siapa yang menerima aliran uangnya. Kalau ada oknum di internal institusi mana pun yang terlibat, harus diproses tanpa kompromi," tegasnya.
Selain meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, Nurhadi juga mendorong BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit forensik nasional terhadap pola klaim yang dinilai tidak wajar.
Ia juga menilai perlunya penguatan sistem pencegahan kecurangan (fraud) berbasis digital, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme verifikasi klaim agar penyimpangan serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.
Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan kesehatan, Nurhadi memastikan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja bersama DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan tata kelola Program JKN berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh peserta.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]