"(Kami berharap) mereka bisa menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan unsur yang mereka wakili masing-masing, sehingga nantinya BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan benar-benar ada balancing, dan mereka benar-benar bisa membawa kepentingan masyarakat, sehingga ada perbaikan-perbaikan untuk BPJS ke depannya," kata Nihayatul Wafiroh, Kamis (5/2/2026).
Komisi IX DPR menilai keseimbangan unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat penting agar pengelolaan BPJS semakin akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik.
Baca Juga:
Ketua BAM DPR Aher Temui Massa Buruh, Setuju Ubah UU Ketenagakerjaan
Adapun lima calon Dewas BPJS Kesehatan yang disetujui berasal dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.
Lima calon Dewas BPJS Ketenagakerjaan juga disetujui dengan komposisi unsur yang serupa guna memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.