WAHANANEWS.CO, Jakarta – Komisi XI DPR RI resmi memulai pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama pemerintah.
Pembahasan tersebut digelar dalam Rapat Kerja yang dihadiri Menteri Keuangan, Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga:
Komisi XII DPR Pertanyakan Klaim PLN Soal Berakhirnya Pemadaman Bergilir
Pembahasan RUU PFII menjadi langkah awal dalam menyusun landasan hukum pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia.
Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya saing nasional di sektor keuangan, memperluas akses investasi global, sekaligus mendukung transformasi ekonomi Indonesia menuju pusat aktivitas keuangan berkelas dunia.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembahasan RUU PFII menjadi salah satu prioritas utama Komisi XI DPR RI.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI Siapkan Rakor Lintas Lembaga untuk Percepat Reformasi Pemasyarakatan
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengharuskan penyusunan undang-undang tersebut diselesaikan dalam jangka waktu tiga bulan.
“Untuk itu, kami, Komisi XI sengaja mengosongkan semua jadwal hanya untuk menyelesaikan undang-undang ini,” terang Misbakhun.
Ia menjelaskan, Komisi XI DPR RI akan menyusun agenda pembahasan secara intensif agar proses legislasi dapat diselesaikan sebelum masa persidangan DPR RI berakhir pada 22 Juli 2026.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya difokuskan pada penyempurnaan substansi RUU, tetapi juga akan melalui tahapan pembahasan bersama pemerintah, lobi antarfraksi, hingga proses harmonisasi guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pengembangan sektor keuangan nasional.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi XI DPR RI menetapkan lima agenda utama pembahasan.
Kelima agenda tersebut meliputi penyampaian penjelasan pemerintah mengenai RUU PFII, pandangan umum fraksi-fraksi DPR RI, pembahasan jadwal beserta rencana kerja, pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta penyerahan naskah akademik dan draf RUU PFII dari pemerintah kepada Komisi XI DPR RI sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Misbakhun juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 29 Juni 2026 yang memberikan penugasan kepada Komisi XI DPR RI untuk membahas RUU PFII bersama pemerintah.
Ia menegaskan bahwa RUU PFII merupakan usul inisiatif pemerintah yang disusun sebagai instrumen hukum untuk memperkuat fondasi sektor keuangan Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi persaingan ekonomi global.
Sementara itu, pemerintah menjelaskan bahwa penyusunan RUU PFII merupakan bagian dari strategi nasional untuk membangun pusat finansial berstandar internasional di Indonesia.
Kehadiran kawasan tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi dengan menarik lebih banyak investasi asing, memperluas sumber pembiayaan pembangunan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong lahirnya berbagai inovasi di sektor jasa keuangan.
Selain itu, RUU tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK yang mengharuskan pengaturan mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia dituangkan secara khusus melalui undang-undang.
Dalam rancangan regulasi tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan dengan karakteristik dan kekhususan tertentu yang tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kawasan ini nantinya akan memiliki tata kelola khusus yang dirancang untuk mendukung aktivitas sektor jasa keuangan, industri penunjang, serta berbagai kegiatan ekonomi lain yang berorientasi pada pasar internasional.
Pemerintah juga mengusulkan pembentukan kelembagaan khusus yang akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengelolaan, hingga pengawasan kawasan PFII.
Selain itu, RUU tersebut juga mengatur pembentukan pengadilan khusus yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa usaha yang timbul di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, RUU PFII juga memuat berbagai bentuk kemudahan berusaha sebagai daya tarik bagi investor global.
Berbagai fasilitas yang diatur meliputi kemudahan di bidang keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, hingga penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku usaha dan investor.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI berharap pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia mampu menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional.
Kehadiran PFII diharapkan dapat meningkatkan arus investasi, membuka lapangan pekerjaan baru, mendorong transfer pengetahuan dan teknologi, memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia, serta mengukuhkan posisi Indonesia sebagai salah satu pusat kegiatan keuangan yang kompetitif di tingkat internasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]