WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada pekan depan.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya telah mengumpulkan temuan dan bukti yang cukup.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Insya Allah [pekan depan]," kata Taufan kepada wartawan, Jumat (19/8).
Taufan mengatakan saat ini pihaknya masih dalam proses penyusunan laporan. Ia berkata laporan tetap diselesaikan, meski pihaknya belum mendapat keterangan langsung dari Putri, istri Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Komnas HAM telah merampungkan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait pembunuhan Brigadir J, kecuali Putri. Komnas HAM sudah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan Putri, namun belum juga terealisasi.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Taufan berkata Komnas HAM tidak mungkin bersandar pada kesiapan Putri untuk terbuka. Ia menyebut pihaknya bisa menggunakan keterangan dan bukti lain.
"Kami tidak mungkin menunggu keterbukaan dia untuk menyelesaikan tugas kami. Jadi kami siapkan saja laporan dengan ada atau tidaknya keterangan dia," ujarnya.
Nantinya, kata Taufan, laporan itu akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak terkait. Pihaknya juga akan melampirkan rekomendasi dalam laporan tersebut.
"Kami sedang menyusun laporan untuk disampaikan ke Presiden, DPR RI dan juga Kapolri," kata Taufan.
Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadri J. Putri diduga menjadi bagian dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo itu dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dengan demikian total ada lima tersangka pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.[zbr]