WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan akan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan potensi ancaman yang akan diterima oleh korban.
"Termasuk juga perlindungan keamanan. Bagaimanapun, korban mengungkap kejadian seperti ini lama, tentu saja ada potensi untuk terancam hak atas rasa aman," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Beka memastikan korban akan mendapat pemulihan. Pemulihan ini termasuk pemulihan psikologi, pemulihan dari trauma, hingga pemulihan kesehatan.
"Karena dari rilisnya korban sudah berapa kali juga diperiksa di rumah sakit memang ada indikasi gangguan kesehatan sehingga harus dipulihkan juga," ucap Beka.
Nantinya, hal tersebut akan didalami oleh Komnas HAM, termasuk pengembangan penyelidikan setelah mendapat keterangan dari korban.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Termasuk juga tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari KPI, sejauh mana KPI kemudian merespons peristiwa ini sejak pertama kali ada dugaan kekerasan seksual di tahun 2012 sampai 2021," jelas Beka.
"Termasuk juga nantinya ke polisi. Sejauh mana kemudian proses hukum di kepolisian. Seperti itu," sambungnya.
Beka menyebut korban saat ini berada di Polres Metro Jakarta Pusat dikarenakan ada proses tambahan terkait dengan upaya pendampingan hukum. Besok pagi rencananya korban akan melakukan pengaduan ke Komnas HAM.