WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali menjelaskan soal tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan Irjen Pol, Ferdy Sambo, istrinya dan sejumlah ajudan usai tiba, di Jakarta dari Magelang, Jawa Tengah. Komnas HAM menyebut tes PCR dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo.
“Ini terkait PCR, kapan dan di mana PCR itu dilakukan. Pertanyaan itu banyak sekali masuk ke kami. Sebenarnya, sudah kami jelaskan, PCR dilakukan bukan di rumah TKP tapi di rumah Duren Tiga, karena masih ada pertanyaan Duren Tiga itu maksudnya apa”.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
“Maksudnya adalah Duren tiga itu rumah pribadi. TKP adalah rumah dinas, oleh karenanya PCR dilakukan di rumah pribadi, bukan di rumah TKP atau yang biasa disebut sebagai rumah dinas. Jadi jelas, PCR dilakukan di rumah pribadi," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam video di Kanal YouTube Humas Komnas HAM, Sabtu (30/7/2022).
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Anam kemudian menjelaskan, siapa saja yang ikut tes PCR di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya, orang-orang yang hadir untuk tes PCR itu terekam Closed Circuit Television (CCTV).
“Siapa saja yang PCR? Sepanjang yang ada dalam CCTV, seperti kami sebutkan, ada Ibu Putri istrinya Pak Sambo, ada almarhum Yoshua, ada Bharada E, ada asistennya juga atau PRT-nya. Itu sepanjang itu, kami akan konfirmasi ini semua,” ucapnya.
Anam juga menyebut ada informasi Ferdy Sambo beda rombongan dengan istrinya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E. Namun, informasi itu akan didalami lebih lanjut.