Komnas Perempuan juga telah mendorong pelaksanaan visum secara menyeluruh untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Visum itu dinilai penting untuk memastikan seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat terungkap dalam proses hukum.
Baca Juga:
Menkes: 300 Ribu Pecandu Narkoba Masih Dipenjara, Rehabilitasi Jadi Solusi
Selain penganiayaan berat, Komnas Perempuan juga masih membuka kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS," kata Sondang.
Dengan pendalaman tersebut, Komnas Perempuan berharap penanganan kasus YTR tidak berhenti pada satu jenis dugaan tindak pidana saja.
Baca Juga:
Tabrak Lari Aiptu Asep, Mahasiswa 20 Tahun Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban perempuan berinisial YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut menarik perhatian publik karena korban disebut mengalami kekerasan berat dan dampak serius terhadap kondisi fisiknya.
Komnas Perempuan menegaskan penanganan perkara harus berorientasi pada korban dan memastikan seluruh hak korban dipenuhi.