Salah satu unsur itu adalah adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat atau severe pain untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi.
Selain itu, unsur keterlibatan negara juga menjadi bagian penting dalam definisi penyiksaan menurut konvensi tersebut.
Baca Juga:
Apk Undangan Palsu Masih Makan Korban, Ini Cara Cepat Selamatkan HP dan Rekening
Sondang menilai kasus YTR memang menunjukkan adanya tindakan yang menimbulkan penderitaan berat terhadap korban.
Namun, Komnas Perempuan masih perlu mendalami apakah terdapat unsur pembiaran atau pengabaian oleh negara dalam proses sebelum maupun sesudah peristiwa tersebut terjadi.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," tuturnya.
Baca Juga:
Awas! Malware Baru Menyebar Lewat WhatsApp, Sekali Klik Bisa Kuasai Perangkat
Pendalaman itu antara lain dapat dilakukan jika ditemukan fakta bahwa korban sebelumnya pernah melapor tetapi tidak mendapat tindak lanjut yang memadai.
Berdasarkan temuan awal Komnas Perempuan, peristiwa yang dialami YTR saat ini lebih terlihat sebagai dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana.
Sondang menyebut tindakan tersebut menimbulkan dampak serius bagi korban, termasuk kondisi disabilitas.