Jaksa lalu menanyakan alasan peminjaman mobil tersebut. Fadjry mengatakan Tenri sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.
"Kenapa bisa dipakai cucunya itu? Kaitannya apa? Ini kan mobil negara," cecar jaksa.
Baca Juga:
Kasus Korupsi X-Ray Kementan: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kepada SYL
"Kalau tidak salah sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum," jawab Fadjry.
Biduan Jadi Honorer di Kementan
Pada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa SYL juga menitipkan penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan. Padahal Nayunda jarang ngantor meski digaji Kementan jutaan rupiah per bulan.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Xray Kementan, KPK Periksa 2 Orang Pihak Swasta
Informasi ini disampaikan Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, ketika bersaksi. Nayunda digaji Rp 4,3 juta per bulan.
"Sebelum saya lanjutkan Nayunda ini sepengetahuan saksi siapa dia? profesi sebelumnya siapa?" tanya jaksa.
"Pada waktu di Karantina kita tidak tahu Pak, baru belakangan kita tahu itu setelah belakangan, karena Nayunda ini pada waktu itu di Karantina hanya kita hanya sekitar satu tahun kita menghonor karena memang tidak pernah ke kantor dia, terus setahun berikutnya sudah kita hentikan pak," jawab Wisnu.