WAHANANEWS.CO, Jakarta - Hak pemulihan anak korban kekerasan kembali dipertanyakan setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengungkap fakta mengejutkan soal mandeknya pembayaran restitusi sepanjang 2024.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat hingga akhir 2024, realisasi pembayaran restitusi kepada anak korban kekerasan masih nol rupiah meski putusan pengadilan telah menjatuhkannya.
Baca Juga:
Survei Peneliti Anak Ungkap 52 Persen Siswa Tidak Menyukai Rasa dan Kualitas MBG
Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian finansial atau material yang wajib dibayarkan oleh pelaku atau pihak ketiga kepada korban tindak pidana, dan tidak bersumber dari negara.
“Berdasarkan data total perhitungan restitusi yang sudah dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada tahun 2024 terdapat Rp14,06 miliar perhitungan restitusi,” kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam konferensi pers Laporan Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari total nilai restitusi yang dihitung tersebut, hanya sekitar 10 persen yang dikabulkan dalam putusan hakim.
Baca Juga:
Kepala Dipukul Kursi, Siswa SMP Tangsel Alami Trauma Berat
“Namun baru nol rupiah yang diserahkan kepada anak korban,” ujar Dian Sasmita.
KPAI menilai kondisi ini sangat disayangkan karena restitusi merupakan bagian penting dari pemulihan korban kekerasan anak.
“Ini menjadi catatan tersendiri karena kita tahu bahwa restitusi itu adalah bagian dari hak pemulihan pada korban,” tutur Dian Sasmita.