Ia menegaskan bahwa restitusi bertujuan memulihkan kondisi korban akibat tindak pidana, mulai dari kerugian materiil, biaya medis, hingga dampak psikologis yang ditanggung anak korban.
KPAI memandang lemahnya eksekusi putusan restitusi sebagai persoalan serius dalam sistem peradilan pidana anak.
Baca Juga:
Survei Peneliti Anak Ungkap 52 Persen Siswa Tidak Menyukai Rasa dan Kualitas MBG
Atas kondisi tersebut, KPAI mendorong penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam mengeksekusi putusan restitusi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Penguatan peran Kejaksaan dan Mahkamah Agung dalam eksekusi putusan restitusi tersebut,” kata Dian Sasmita.
Ia menekankan pentingnya penelusuran aset dan asesmen kemampuan bayar pelaku sejak awal proses hukum berlangsung.
Baca Juga:
Kepala Dipukul Kursi, Siswa SMP Tangsel Alami Trauma Berat
“Termasuk adanya upaya penelusuran aset dan asesmen kemampuan membayar pelaku sejak awal proses hukum,” ujar Dian Sasmita.
Menurut KPAI, langkah tersebut seharusnya dilakukan sejak tahap penyidikan oleh kepolisian dan dilanjutkan oleh kejaksaan.
Selain itu, KPAI juga mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk menempatkan pemulihan korban sebagai prioritas utama dalam sistem peradilan.